Direksi Perseroan dengan ini 
memberitahukan bahwa:
Rapat Umum Pemegang 
Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 26
 Agusutus 2021, pukul 10.45 - 11.55 WIB, bertempat di Ruang Griya Cipta 
Wanita, PT. Martina Berto Tbk., Jl. Pulo Kambing II No.1, Kawasan 
Industri Pulogadung, Jakarta Timur - 13930
Mata Acara :
- Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan
 Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 
termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan 
Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir
 pada tanggal 31 Desember 2020, serta pemberian pembebasan tanggungjawab
 sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun 
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 (acquit et de
 charge);
 
- Persetujuan atas penggunaan laba (rugi) bersih Perseroan untuk
 tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 
2020;
 
- Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan 
Lingkungan;
 
- Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk memeriksa buku 
Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 
Desember 
2021;
 
- Penetapan gaji dan honorarium serta tunjangan lainnya untuk 
anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi untuk tahun buku 
2021;
 
- Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. (untuk selanjutnya 
disebut “Rapat”). 
Kehadiran Anggota Direksi Dan
 Dewan Komisaris Perseroan 
:
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
- Direktur
 
Utama : Tuan BRYAN DAVID EMIL;
- 
Direktur : Tuan KILALA TILAAR;
- 
Direktur : Tuan IWAN HERWANTO
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : 
- Komisaris 
Independen : Tuan TJAN HONG 
TJHIANG.
Pemimpin
 
Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan TJAN HONG TJHIANG, selaku Komisaris Independen 
Perseroan.
Kehadiran Pemegang 
Saham
 
:
Rapat
 telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham 
yangmewakili 800.028.500 saham atau 74,77% dari 1.070.000.000 saham yang
 merupakanseluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
 oleh Perseroan.
Pengajuan Pertanyaan
 dan/atau Pendapat 
:
Pemegang
 Saham dan Kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk 
mengajukanpertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, 
namun tidak ada pemegangsaham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan 
pertanyaan dan/atau pendapat.
Mekanisme Pengambilan 
Keputusan 
:
 Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan 
musyawarah untukmufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak 
tercapai, pengambilan keputusandilakukan dengan pemungutan 
suara.
Hasil Pemungutan 
Suara:
- Tidak ada Pemegang 
Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat, yang 
memberikan suara tidak 
setuju;
 
- Tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir 
dalam Rapat, yang memberikan suara 
blanko/abstain;
 
- Seluruh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir 
dalam Rapat memberikan suara 
setuju.
 
 
-  Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah 
untuk mufakat. 
Keputusan Rapat 
:
Keputusan
 mata acara pertama :
- Menyetujui dan 
mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 
pada tanggal 31 Desember 2020, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan 
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 
31 Desember 2020, serta memberikan pelunasan dan pembebasan 
tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de charge) 
kepadaanggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan 
pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan, sepanjang 
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut. 
 
Keputusan mata acara kedua 
:
- Menyetujui laba (rugi) Perseroan tahun 
buku 2020, dan rugi bersih tahun buku 2020 akan diperhitungkan dengan 
laba ditahan Perseroan yang belum ditentukan 
penggunaannya.
 
Keputusan mata acara ketiga 
:
- Menerima dengan baik dan menyetujui 
laporan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan 
Perseroan.
 
Keputusan mata acara keempat 
:
- Menyetujui 
untuk menunjuk Kantor Akutan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG 
& REKAN yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk 
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sebagaimana 
telah mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris 
Perseroan;
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk 
menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor 
Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga 
berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Kantor Akuntan Publik 
yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan 
tugasnya, serta untuk menetapkan honorarium dari Akuntan Publik tersebut
 berikut syarat-syarat penunjukkannya.
 
Keputusan mata acara kelima : 
- Menetapkan remunerasi berupa 
honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan 
secara keseluruhan untuk tahun buku 2021, maksimum sebesar sama dengan 
tahun buku 2020, dengan kenaikan tidak melebihi 5% dari tahun buku 2020,
 dan memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan 
alokasinya;
- Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk 
menetapkan remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota 
Direksi Perseroan.
 
Keputusan 
mata acara keenam :
- Mengangkat Tuan JOS 
IRWIN HARTANTO selaku Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya 
Rapat ini;
- Memberhentikan dengan hormat Tuan IWAN HERWANTO selaku 
Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat 
ini;
- Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan 
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
 Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2022, adalah sebagal
 berikut :
 
Direksi 
:
Direktur 
Utama : Tuan BRYAN DAVID 
EMIL
Direktur : Tuan KILALA 
TILAAR
Direktur : Tuan JOS IRWIN 
HARTANTO
Dewan Komisaris 
:
Komisaris 
Utama
 : Nyonya MARTHA 
TILAAR
Komisaris Nyonya RATNA 
HANDANA
Komisaris Independen : Tuan 
TJAN HONG 
TJHIANG
- Memberikan 
wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, 
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan Dewan
 Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, 
dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta
 melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan 
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang 
berlaku.
 
Demikian surat keterangan ini 
dibuat untuk dapat dipergunakan dimana 
perlu.